Rabu, 08 April 2015

Akuntansi Internasional

Nama             : Muhammad Handy
NPM              : 24211198
Kelas              : 4EB15
Kelompok    : 7 (Tujuh)

BAB 12
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

§  Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1.    Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2.    Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.

Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1.       Pajak penghasilan perusahaan 
Adalah pajak yang digunakan lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak umum lainnya kecuali bead an cukai.
2.       Pajak pungutan
Adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima investor asing.
3.       Pajak pertambahan nilai
Adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi.
4.       Pajak perbatasan
Adalah pajak yang dikenakan dengan tujuan untuk menjaga agar barang domestic dapat bersaing dalam harga dengan barang impor, sepeti bea cukai dan bea impor.
5.       Pajak transfer
Adalah pajak yang dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

§  Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.

§  Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1.    Sistem klasik
2.    Sistem terintegrasi
§  Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
§  Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluruh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
§  Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
§  Harmonisasi Internasional
Harmonisasi kebijakan pajak secara global akan bermanfaat dengan mempertimbangkan adanya perbedaan system pajak di seluruh dunia.

Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
§  Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.

§  Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1.       Metode harga tidak terkontrol yang setara
Pada metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independen atau antara perusahaan dengan pihak ketiga yang berkaitan.
2.       Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
Pada metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud . Metode ini mengidentifikasi tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
3.       Metode harga jual kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independen.
4.       Metode biaya plus
Metode ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi luar negri , atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusaan lain.
5.       Metode laba sebanding
Metode ini medukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.       Metode pemisahan laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini pada dasaranya mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.

§  Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Merupakan  mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasioanal dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodologi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat.


Sumber :

Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.