Kamis, 01 November 2012

Permodalan Koperasi


BAB VIII
A. Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.    Modal jangka panjang.
2.    Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber – sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1.    Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2.    Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25%dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.    Memenuhi kewajiban tertentu.
2.     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.    Perluasan usaha.




Jenis Dan Bentuk Koperasi


BAB VII

1. Jenis Koperasi .
 Berikut adalah penggolongan koperasi berdasarkan jenis – jenisnya menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
    Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
  • Koperasi pertanian
    Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
  • Koperasi perternakan
    Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
  • Koperasi perikanan
    Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
  • Koperasi kerajinan dan industri
    Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.
  • Koperasi simpan pinjam
    Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
  • Koperasi konsumsi
    Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi pemakaian
    Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
  • Koperasi produksi/penghasil
    Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
  • Koperasi simpan pinjam
    koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
2. Ketentuan Penjenisan KoperasiPejenisan Koperasi menurut UU No 12 /1997 :
  • Koperasi Produsen.
    Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  •  Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
    koperasi simpan pinjamØ
    koperasi seusaha( konsumen)Ø
3. Bentuk Koperasi
  • Bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 :
  1. Koperasi primer
    Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Koperasi sekunder
    Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
  • Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintah :
  1. Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  2. Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
  3. Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
  4. Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3 koperasi.


Pola Manajemen Koperasi


BAB VI

•         Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
•         Rapat Anggota
•         Pengurus
•         Pengawas
•         Manajer
•         Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

•         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Rapat Anggota
•         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi
•         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
•         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
•         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
•         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :

Rabu, 31 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


BAB V

A.Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.Rumus pembagian SHU:
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota
•         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu

3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.

4.SHU anggota di bayar secara tunai


Sumber :





Selasa, 30 Oktober 2012

Koperasi


Koperasi “Wawancara”

Berikut ini hasil penelusuran saya tentang salah satu koperasi yaitu koperasi ASTRA…. Merupakan koperasi yang berada pada perusahaan ASTRA Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta. Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.

Ø    Visi dan Misi Koperasi Astra
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra

Ø    Kunci Sukses Koperasi Astra
  • Mempunyai Corporate Image yang baik.
  • Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
  • Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
  • Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.
Ø    Prosedur Menjadi Anggota
·      Karyawan tetap Astra Group.
·      Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
- Download di www.koperasi-astra.com
·      Melampirkan copy KTP & ID Card
·      Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
·      Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 119-009-400-4155
  atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 0.200.162.099
·      Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
·      Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
·      Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat

Ø    Manfaat Menjadi Anggota Koperasi Astra
·      Berbagai Fasilitas Pinjaman
·      Beasiswa untuk Anak Anggota
·      Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
·      Program Perumahan
·      Simpanan Berjangka

Ø    Prosedur Pengajuan Pinjaman
·      Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
·      Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
·      Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
·      Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
·      Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
·      Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
·      Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
·      Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

Selasa, 16 Oktober 2012

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

BAB 4

Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaanyang tetap tunduk pada kaidah & aturan     prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

·   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistemmanajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata

 Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·  Maximization of sales (William Banmoldb): usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stakeholders)

·     Maximization of management utility (Oliver Williamson): penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasipenggunaan manajemen

·    Satisfying Behaviour (Herbert Simon):  diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.

Innovation theory of profit perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

Managerial Efficiency Theory of profit organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
  
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·   Status dan motif anggota koperasi
·   Bidang usaha (bisnis)
·   Permodalan Koperasi
·    Manajemen Koperasi
·    Organisasi Koperasi
·    Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
·    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·    Owners : menanamkan modal investasi
·    Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·   Kriteria minimal anggota koperasi: Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki            
    potensi ekonomi Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

·   Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale).

·     Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
·      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

·  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

·  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
·    Prinsip alokasi flow permodalan : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

· Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

·    Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber :