Nama : Muhammad Handy
NPM : 24211198
Kelas : 4EB15
Kelompok : 7 (Tujuh)
BAB 12
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
§ Konsep Awal
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak, berarti pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas
pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana
menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang
efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang
sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1. Pajak
penghasilan perusahaan
Adalah pajak yang
digunakan lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan
dengan pajak umum lainnya kecuali bead an cukai.
2. Pajak
pungutan
Adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima investor asing.
3. Pajak
pertambahan nilai
Adalah pajak yang
dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi.
4. Pajak
perbatasan
Adalah pajak yang
dikenakan dengan tujuan untuk menjaga agar barang domestic dapat bersaing dalam
harga dengan barang impor, sepeti bea cukai dan bea impor.
5. Pajak
transfer
Adalah pajak yang
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
§ Beban Pajak
Ketika
semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal,
banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif
pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
§ Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua
sistem yaitu :
1. Sistem klasik
2.
Sistem terintegrasi
§ Insentif pajak luar negeri
Banyak negara
menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat
berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari
proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
§ Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren
diseluruh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan
merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara
surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan
jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
§ Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
§
Harmonisasi Internasional
Harmonisasi kebijakan
pajak secara global akan bermanfaat dengan mempertimbangkan adanya perbedaan system
pajak di seluruh dunia.
Metodologi Penentuan
Harga Transfer
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
§ Harga Versus Biaya Versus
Sistem
harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula
sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung
tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang
rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang
sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem
berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan
permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada
produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat
terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada
dari satu negara ke negara.
§ Prinsip Wajar
OECD
mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar
ini. Metode itu adalah :
1. Metode
harga tidak terkontrol yang setara
Pada metode ini harga transfer
ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara
antara perusahaan yang independen atau antara perusahaan dengan pihak ketiga
yang berkaitan.
2. Metode
transaksi tidak terkontrol yang setara
Pada metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud . Metode ini mengidentifikasi
tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
3. Metode
harga jual kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independen.
4. Metode
biaya plus
Metode ini secara
khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi
luar negri , atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusaan
lain.
5.
Metode laba sebanding
Metode ini
medukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6. Metode
pemisahan laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini pada
dasaranya mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan
pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara
yang wajar.
§
Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Merupakan mekanisme yang digunakan oleh perusahaan
multinasioanal dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan
metodologi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat.
Sumber :
Choi D.S. Frederick & Meek K.
Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.