BAB V
A.Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Rumus
pembagian SHU:
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU
per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana
:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.Prinsip-prinsip
pembagian SHU:
1.SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu
3.pembagian
SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai
Sumber
: