Selasa, 16 Oktober 2012

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

BAB 4

Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaanyang tetap tunduk pada kaidah & aturan     prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

·   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistemmanajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata

 Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·  Maximization of sales (William Banmoldb): usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stakeholders)

·     Maximization of management utility (Oliver Williamson): penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasipenggunaan manajemen

·    Satisfying Behaviour (Herbert Simon):  diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.

Innovation theory of profit perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

Managerial Efficiency Theory of profit organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
  
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·   Status dan motif anggota koperasi
·   Bidang usaha (bisnis)
·   Permodalan Koperasi
·    Manajemen Koperasi
·    Organisasi Koperasi
·    Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
·    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·    Owners : menanamkan modal investasi
·    Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·   Kriteria minimal anggota koperasi: Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki            
    potensi ekonomi Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

·   Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale).

·     Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
·      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

·  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

·  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
·    Prinsip alokasi flow permodalan : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

· Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

·    Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar