PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (
INDONESIA )
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
b. Apeksi
c. Psikomotor
3.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
Tahapan membangun Koperasi :
a.
Ofisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat
2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan
organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas
kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
-
Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota
pengurus kelompok koperasi.
-
Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
-
Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem
kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia)
dan,
-
Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang
memadai.
2.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota,
masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan
koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b.
De-ofisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2)
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
3)
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan
pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis
jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang
diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang
bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi
oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
c.
Otonomisasi
Setelah
berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya
disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya
koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan
tersier.
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A.
Hanel, 1989
Tahap
I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap
II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan
teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung
dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan
oleh pemerintah.
Tahap
III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi
yang mandiri.
credit
: