Kamis, 01 November 2012

Jenis Dan Bentuk Koperasi


BAB VII

1. Jenis Koperasi .
 Berikut adalah penggolongan koperasi berdasarkan jenis – jenisnya menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
    Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
  • Koperasi pertanian
    Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
  • Koperasi perternakan
    Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
  • Koperasi perikanan
    Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
  • Koperasi kerajinan dan industri
    Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.
  • Koperasi simpan pinjam
    Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
  • Koperasi konsumsi
    Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi pemakaian
    Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
  • Koperasi produksi/penghasil
    Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
  • Koperasi simpan pinjam
    koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
2. Ketentuan Penjenisan KoperasiPejenisan Koperasi menurut UU No 12 /1997 :
  • Koperasi Produsen.
    Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  •  Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
    koperasi simpan pinjamØ
    koperasi seusaha( konsumen)Ø
3. Bentuk Koperasi
  • Bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 :
  1. Koperasi primer
    Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Koperasi sekunder
    Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
  • Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintah :
  1. Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  2. Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
  3. Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
  4. Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3 koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar