1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
1.1. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku
di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia, tidak lepas dari Sejarah
Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais"
yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des
Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu
juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman
Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada
jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1),
maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor
het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des
Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan
dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik
Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
1.2. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai
lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja,
untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di
dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan
sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di
dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil
yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini
digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1 . Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2 . Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera
(pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang diberlakukan
bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata
dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku
hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga
negara berlainan sama dengan yang lain. Dapat kita Iihat :
a. Untuk Golongan Bangsa
Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian
besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga
negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab
KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
Upacara yang mendahului pernikahan dan
mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa.
Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan
mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan
berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku
sebagian dari BW yaitu hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta
Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan
Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita
mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena
Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang- undangan
yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu
Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam
Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang
berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
Perjanjian kerja
perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
Pasal 1788-1791 BW
perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari
Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Organisasi Perkawinan
bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no.
717).
Dan ada pula peraturan -
peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang
Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
1.3. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum
Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang
hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi
tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang
pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua
menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri
seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan
antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak
dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-Hak seorang pengarang
atas karangannya
- Hak seseorang atas
suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber:
a good article.
BalasHapusterima kasih
BalasHapus