Pengertian sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian perkara perdata melalui
sistem peradilan:
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
- adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Cara-cara penyelesaian sengketa
negosiasi,mediasi dan arbitrase
Negosiasi
Sengketa tanah merupakan salah satu
masalah yang tidak mudah diselesaikan dan harus diselesaikan secara hati-hati.
Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap kali sengketa tanah terjadi.
Tak hanya disimbolkan dengan
kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan fisik antar pihak yang
bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi
juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum (litigasi)
pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan, sedang jalan damai (nonlitigasi)
juga tak mudah untuk ditempuh.
Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third
party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa
individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau
organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Arbitrase
mengenai makna maupun arti dari
konsultasi. Jika dilihat dalam Black’s Law Dictionary, dapa diketahui
bahwa yang dimaksud dengan konsultasi (consultasion) adalah:
“act
of consuling or confering: e.g. patient with doctor; client with Lawyer.
Deliberation of person on some subject. A conference between the counsel
enganged in a cae, to discuss its question or arrange the method Of conducting”
1.Negoisasi
dan
Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
2. Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Negoisasi
dan Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Konsiliasi
UU Nomor
30 Tahun 1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang pengertian
atau defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsiliasi
adalah suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut
netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
Pendapat
hukum oleh lembaga arbitrase
Rumusan
Pasal 52 UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase
atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut
berarti pelangaran terhadap perjanjian.
Perbandingan
antara perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi
a. Negosiasi atau
perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
b. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
(karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha
Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar