Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur
bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
-Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah
sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-
Hubungan hukum pelayanan berkala,
Pengusaha Dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk
mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak)
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah
modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada
saat perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ
Perseroan
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.
Direksi
Adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat
dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi
dan Peran Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Modal
Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank.
c.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya,.
Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.
Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal,
1. anggaran
dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan ).
Organ
Yayasan:
1.
Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
2.
Pengurus
Adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan
pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
seorang ketua
b.
seorang sekretaris
c.
seorang bendahara
3.
Pengawas
Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara.
Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department
Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar