Pengertian Tentang GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah
kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di
Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN,
disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai
seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Prinsip -
Prinsip GCG
Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan
beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria,
Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara
Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah
mengembangkan The OECD Principles of Corporate
Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders);
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The
Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai
pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1.
Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai
perusahaan.
2.
Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders,
baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
4.
Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
6. Kewajaran (fairness)
: keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pearanan Etika
Bisnis Dalam Penerapan GCG
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan
perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan
nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi
rahasia
Seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut
berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan
yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang
sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan
dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak
lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik
dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict
of interrest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi
yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan
perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi
didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil
secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya
mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal
yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan
kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1)
Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3)
Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4)
Segala posisi dimana karyawan & pimpinan
perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5)
Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi
suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang
milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia
tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
c. Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam
Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan /
peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk
sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang
termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan
tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business
Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
SUMBER : MODUL KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2008
SUMBER : MODUL KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar