Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seseorang
yang kompeten dan independen.
Independensi sendiri berartisikap mental yang bebasdari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan
kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena
itu, dalam memberikan pendapat mengena ikewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harusbersikap independen terhadap kepentingan klien,
parapemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan
pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor
independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan
sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua
akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang
atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor
independen. Olehkarena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor
tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut
untukbersikap independen.Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi,
tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi akuntan publik merupakan dasarutam akepercayaan
masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik
mencakup empata spek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyaraka tbahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya.Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Maut
mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi
praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession
independence).Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktis
isecara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan .Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Profesiakuntan di dalammasyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap
kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggungjawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhada ppublik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuh itanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingka
tprofesionalisme yang tinggi.Ataske percayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secaraterus-menerus menunjukka ndedikasinya untu kmencapai
profesionalisme yang tinggi.
Akuntanpublik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap
parakreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahan kan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan teradap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konflik loyalitas auditor.
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlumerencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menila
ikecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar