Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan Audit
Laporan
audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil
auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang
tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi
akuntan publik.
Laporan
audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf
lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit
oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang
dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat
pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X
tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas,
serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut”
berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas
laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2)
Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan
keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas,
laporan arus kas.
Kalimat
kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung
jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas
kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan
auditor.
Paragraf
lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa
penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf
lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi
auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat
pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan
audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang
telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor,
yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf
lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam
perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas
-dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman
yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis
dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup
pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor
atas dasar pengalamannya;
4. dalam
auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan
akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang
perlu oleh auditor.
Paragraf
pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran
laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun
yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun
sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor
menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar
umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur
keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi
syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus
dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang
audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah
adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap
kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit
kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang
diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu.
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja
dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas
pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
SUMBER : MODUL KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2008
SUMBER : MODUL KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar