Keterterapan
(applicability)
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam
hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP
melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab
atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1.
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota
bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan
ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya
ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau
perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data
keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau
yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar
atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT)
serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan,
surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat
atas laporan keuangan.
3.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah.
5.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6.
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf
professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu KAP.
8.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
9.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang
dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi,
jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa
pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional
akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN
OBJEKTIVITAS
101.
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
102.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP
AKUNTANSI.
201.
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C.
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D.
Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
(1)
menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2)
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti
tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan
atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu,
dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301.
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku
(3)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
(4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
302.
Fee Profesional.
A.
Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
B.
Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan
tersebut dapat mengurangi indepedensi.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan
publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan.
Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503.
Komisi dan Fee Referal.
A.
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
B.
Fee Referal (Rujukan).
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee
referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
SUMBER : MODUL KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar